Syukur (ISW)

Ditreskrimum Polda Sultra Hentikan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Jerat Al Asri

Rawaaopakonsel.ac.id, Andoolo — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sempat menyeret nama Al Asri sebagai pihak terlapor.

Keputusan penghentian perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/986/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 5 Agustus 2026 yang telah diterima oleh Al Asri. Terhitung mulai 4 Agustus 2026, penyidikan kasus ini dihentikan secara resmi berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/986/VIII/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra selaku penyidik, Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H.

Menanggapi keluarnya ketetapan hukum tersebut, Al Asri menyatakan rasa syukurnya dan memandang proses ini sebagai ujian yang harus dilewati.

“Namanya cobaan perlu dihadapi,” ujar Al Asri.

Al Asri menambahkan, dengan senantiasa memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah SWT, persoalan hukum yang membelitnya mulai terselesaikan satu per satu. Keputusan penutup perkara dari kepolisian ini membuktikan secara sah bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil penghentian penyidikan oleh aparat penegak hukum tersebut menegaskan jejak rekamnya sebagai seorang pendidik yang tetap berada pada komitmen awal. Sehingga, apabila ada laporan yang memojokkan dirinya, proses hukum telah membuktikan secara resmi bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan penyidikannya telah dihentikan.

Sementara itu, advokat dari Firma Hukum Wekke, Basri, dan Putera, Edy Basri, S.H., menegaskan bahwa keluarnya surat ketetapan penghentian penyidikan ini merupakan momentum penting untuk memulihkan nama baik Bapak Al Asri di tengah masyarakat. Dengan terbitnya keputusan ini, kepastian hukum atas status Al Asri secara resmi telah dipulihkan.