Rawaaopakonsel.ac.id, Andoolo – Sebagai kompetensi tambahan, keterampilan profesional “mediaor” menjadi sebuah solusi bagi wujudnya sengketa. Ini, bisa diikuit oleh semua kalangan (sarjana). Tidak harus dengan menyelesaikan pendidikan sarjana hukum.
Bahkan bagi mahasiswa sekalipun, untuk menjadi bagian dalam surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). Untuk itu, sebagai kesempatan meneruskan hasil Rapat Kerja Akademik 2025/2026, akan dilaksanakan Diklat Mediator (online) bersertifikat dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Untuk itu, pendaftaran mulai dibuka sampai terpenuhi minimal 10 orang. Kemudian diajukan ke DSI untuk mendapatkan persetujuan jadwal.
Mengenal Profesi Mediator
Seorang mediator adalah seorang profesional netral yang membantu pihak-pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara damai di luar jalur litigasi tradisional. Peran utama mediator adalah memfasilitasi komunikasi yang efektif, mengidentifikasi akar masalah, dan membantu para pihak menjelajahi berbagai opsi penyelesaian.
Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan atau memaksakan solusi. Sebaliknya, mereka bertindak sebagai fasilitator, membimbing diskusi dan memastikan bahwa semua suara didengar, dengan tujuan akhir mencapai resolusi yang disepakati bersama oleh semua pihak yang terlibat.
Profesi mediator mencakup berbagai bidang, mulai dari sengketa keluarga seperti perceraian dan hak asuh anak, sengketa bisnis, perselisihan perburuhan, hingga konflik komunitas. Keterampilan yang sangat penting bagi seorang mediator meliputi kemampuan mendengarkan secara aktif, empati, objektivitas, dan keterampilan negosiasi yang kuat.
Mereka juga harus mampu menjaga kerahasiaan dan menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghormati agar para pihak merasa nyaman untuk berterus terang dan mencari solusi yang konstruktif. Mediator seringkali memiliki latar belakang di bidang hukum, psikologi, atau hubungan masyarakat, dan banyak yang menjalani pelatihan khusus serta sertifikasi untuk mengembangkan keahlian mereka.
Pemanfaatan jasa mediator semakin populer karena menawarkan alternatif yang lebih cepat, lebih efisien (berbasis pada kearifan lokal), dan seringkali lebih efektif dibandingkan proses pengadilan yang panjang dan mahal. Mediasi memberdayakan para pihak untuk tetap memegang kendali atas hasil akhir, yang dapat menghasilkan solusi yang lebih kreatif dan tangguh karena disepakati oleh mereka sendiri.
Dengan fokus pada penyelesaian masalah dan pembangunan kembali hubungan, profesi mediator berperan penting dalam mempromosikan keadilan restoratif dan mengurangi beban pada sistem peradilan formal, membantu individu dan organisasi mencapai resolusi yang berkelanjutan dan memuaskan.